Menyikapi liputan khusus media
terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan, Forum Zakat
selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia
menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
- Konstruksi regulasi dan mekanisme
pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat dan
rigid. Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku
kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama,
BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut
meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of
Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.
- Forum Zakat menyatakan bahwa
mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan
internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi
oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang
melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan
rutin per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap
OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui
kanal komunikasi yang tersedia.
- Forum Zakat menginformasikan
bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan
ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan
akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
- Penggunan alokasi dana
operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020
tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang
Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah
penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana
sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.
- Forum Zakat menyatakan bahwa
konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar
kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah
payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar
entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan
berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum
Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi
pengelola zakat.
- Tingkat kepatuhan dan
kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta
standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang
tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan
publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.
- Forum Zakat menyatakan bahwa
anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (2021) turut
berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi, dengan total
penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor
utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan
32,385 UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima
manfaat; serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada
1,969,234 jiwa. Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa
mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama
dan BAZNAS.
- Forum Zakat mengapresiasi
kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum
Zakat yang ada. Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan
upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada
masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Demikian Siaran Pers ini disusun
sebagai bahan informasi. Semoga dapat dimuat secepatnya di kanal-kanal kolom
media yang ada.